Pemerintah Desa Juanga
Lembaga legislasi, pengawasan pembangunan, dan penyalur aspirasi warga Desa Juanga.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna peningkatan pelayanan.
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan rencana kerja pembangunan fisik/non-fisik.
| No | Nama Lengkap | Jabatan BPD | Keterwakilan Wilayah |
|---|---|---|---|
| 1 | Mulyadi Hasan, S.Pd. | Ketua | Dusun I |
| 2 | Kasmawati Nurdin | Wakil Ketua | Dusun III |
| 3 | Andi Pratama, S.H. | Sekretaris | Dusun II |
| 4 | Zulkifli M. | Anggota | Dusun IV |
| 5 | Fatimah Az-Zahra | Anggota (Keterwakilan Perempuan) | Dusun II |