Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga legislasi, pengawasan pembangunan, dan penyalur aspirasi warga Desa Juanga.

Tugas & Fungsi Utama

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

Legislasi

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

Aspirasi Warga

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna peningkatan pelayanan.

Pengawasan

Mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan rencana kerja pembangunan fisik/non-fisik.

Struktur Keanggotaan BPD

No Nama Lengkap Jabatan BPD Keterwakilan Wilayah
1 Mulyadi Hasan, S.Pd. Ketua Dusun I
2 Kasmawati Nurdin Wakil Ketua Dusun III
3 Andi Pratama, S.H. Sekretaris Dusun II
4 Zulkifli M. Anggota Dusun IV
5 Fatimah Az-Zahra Anggota (Keterwakilan Perempuan) Dusun II