Persyaratan Layanan

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penjelasan Layanan

Layanan pembuatan surat pengantar dari desa sebagai syarat utama pengurusan rekaman atau cetak ulang KTP Elektronik di kantor dinas kependudukan sipil.

Berkas Persyaratan Wajib

- Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- KTP lama (jika kasusnya cetak ulang/rusak)