Layanan pembuatan surat pengantar dari desa sebagai syarat utama pengurusan rekaman atau cetak ulang KTP Elektronik di kantor dinas kependudukan sipil.
Berkas Persyaratan Wajib
- Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- KTP lama (jika kasusnya cetak ulang/rusak)